DPRD Sahkan Perda Desa dan Retribusi Jasa Umum
Pengesahan Perda oleh DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- DPRD Kukar menggelar
Rapat Paripurna tentang laporan akhir Pansus dan persetujuan DPRD Kukar
terhadap beberapa raperda, di ruang Rapat Paripurna, Senin (11/10/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul
Rasyid, didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, dan dihadiri anggota
DPRD Kukar baik langsung maupun virtual, serta Wakil Bupati Kukar H Rendi
Solihin.
Abdul Rasyid mengatakan, dari hasil rapat
bahwa, ada dua raperda yang telah disetujui, raperda tersebut berkaitan dengan
Perda Desa dan Retribusi Jasa Umum. Ia juga menyebutkan, ada 2 raperda yang
masih dalam proses.
"Karena ada hal hal yang perlu
dikoordinasikan, sehingga belum bisa disahkan" kata Abdul Rasyid kepada
media usai rapat, Senin (11/10/2021).
Lanjut dia, dalam rapat juga ada 10 rencana
raperda yang akan dibahas, karena hal itu menjadi kebutuhan di Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara, Raperda yang akan dibahas berkaitan dengan Dinas
ESDM, Korpri, dan lainnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kukar H Rendi
Solihin menyampaikan penghargaan dan terima kasih, atas pengesahan terkait Perda
Desa yaitu berhubungan dengan tapal batas, sehingga Kukar tidak ada konflik
mengenai tapal batas.
"Jangan di pelosok Kukar, di Tenggarong
saja masih ada permasalahan tapal batas, sehingga adanya Perda itu, bisa
membuat penguatan secara jelas untuk tapal batas di Desa, Kecamatan" ucap
H Rendi Solihin.
Kemudian, ada pengesahan Retribusi Jasa Umum,
hal ini juga menyangkut kebaikan Kukar kedepan, karena bisa meningkatkan PAD
Kukar.
"Ini merupakan salah satu langkah dan
upaya kita untuk meningkatkan PAD Kukar, serta sudah menjadi tugas DPRD Kukar
dalam membantu kerja pemerintah daerah" ujarnya.
Sehingga kedepan bisa dioptimalkan, namun hal
ini harus penuh dengan kehati hatian, karena sangat sensitif di masyarakat
kecil terkait retribusi.
"Artinya jangan sampai nanti uang kecil
tersebut, akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sehingga betul betul ketika
ada Perda ini, dirumuskan secara baik, disosialisasikan secra aktif ke
masyarakat, sehingga tidak terjadi hoax atau misskomunikasi di lapisan
masyarakat" tutupnya.(*riz)